Dirut Telkom Arief Yahya dan Wakil Menteri Perhubungan
Bambang Susantono melakukan Aksi Penyelamatan Penyu ditandai dengan melepas
tukik (anak penyu) di pantai Boom Banyuwangi pada Kamis (31/7). Kegiatan yang
disaksikan pengunjung pantai ini merupakan program peduli sosial atau CSR
(Corporate Social Responsibility) yang dilakukan Telkom sebagai pelestarian
lingkungan.
Arief Yahya mengatakan hal ini menjadi satu bentuk
kepedulian Telkom pada pelestarian lingkungan hidup, khususnya untuk
penyelamatan dan pelestarian penyu yang ada di pantai Boom ini. Pantai Boom
sendiri merupakan salah satu tempat pendaratan penyu di Banyuwangi, selain di
Pantai Sukamade. Sayangnya populasinya makin hari makin sedikit dan cenderung
punah.
”Alasan inilah utamanya yang mendasari Telkom untuk
membangun Taman Digital Telkom (Taman Telkom) di kawasan Pantai Boom
Banyuwangi. Selain, tentu saja, Pantai Boom merupakan salah satu tempat favorit
destinasi wisata keluarga di Banyuwangi, selain Watu Dodol,” tukasnya.
Dari artikel diatas bisa kita ketahui bahwa antara
bisnis dan moralitas atau etika berbeda dan tidak boleh dicampur adukkan satu
sama lain. Bisnis berorientasi untuk mendapatkan keuntungan tanpa mengidahkan
etika dan moralitas sedangkan etika atau moralitas berkaitan dengan kebiasaan
hidup yang baik, baik kepada diri sendiri, suatu komunitas masyarakat maupun
lingkungan sekitar yang bertujuan untuk pelestariannya.
Dengan mengadakan kegiatan seperti yang di lakukan PT
Telkomsel, maka Telkom telah mengimplementasikan norma dan moralitas untuk
menunjang kelangsungan dan maksud serta tujuan kegiatan bisnisnya. Tujuan atau
sasaran Telkom dalam aksi penyelamatan penyu ini adalah agar dapat menyadarkan
masyarakat bahwa pentingnya melestarikan penyu, salah satu peran penyu adalah
dapat menyeimbangkan ekosistem yang ada di laut.
Prinsip – Prinsip Etika Bisnis
1.
Prinsip Otonomi
Prinsip dimana pelaku bisnis memiliki kebebasan untuk
mengambil keputusan yang dinilainya baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan memilih pelestarian penyu maka PT
Telkom telah memilih keputusan yang baik karena penyu dinilai dapat
menyeimbangkan ekosistem laut sehingga dapat menguntungkan manusia.
2.
Prinsip Kejujuran
Kejujuran dalam pemenuha syarat – syarat perjanjian,
transaksi barang dan jasa, dan kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam
perusahaan, namun seringkali Telkom tidak bisa jujur dengan produknya misalnya
saja saat mengaktifkan layanan kuota internet disana tertulis daftar harga Rp.
65.000/ 2 gb namun pada kenyataanya pulsa terpotong Rp. 75.000 dengan kuota
yang sama.
3.
Prinsip Keadilan
Prinsip yang menuntut agar setiap orang diperlakukan
secara sama sesuai dengan aturan yang adil dengan kriteria yang rasional
objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya kasus tersebut diatas
maka PT Telkom tidak memegang prinsip keadilan karena PT Telkom tidak melakukan
kewajibannya sesuai dengan transaksi yang telah disepakati.
4.
Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip yang menuntut agar bisnis dijalankan
sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Pihak PT. Telkom hanya
memikirkan keuntungannya sendiri karena dari pihak customer merasa dirugikan
dengan kasus diatas.
5.
Prinsip Integritas Moral
Prinsip yang dihayati sebagai tuntutan internal dalam
diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dalam menjalankan bisnisnya tetap
menjaga nama baiknya dan nama baik perusahaan. Dengan kegiatan CSR ini PT
Telkom dapat menjaga nama baik perusahaan dan dapat memperkenalkan produk-
produknya kepada masyarakat luas.
Dengan mengadakan aksi seperti yang dilakukan oleh
Telkom maka PT Telkom telah melakukan kebiasaan atau budaya moral dalam
kegiatan bisnis yang dianut oleh perusahaan telkom dari satu generasi ke
generasi yang lain karena PT Telkom telah melakukan kegiatan CSR ini sejak
mulai didirikan perusahaan Telkom bukan hanya pelestarian lingkungan tapi PT.
Telkom juga melakukan aksi kemanusiaan. Dengan melakukan CSR ini PT Telkom
berharap akan menjadikan PT Telkom berbeda dengan perusahaan lainnya sebagai
inti dari kekuatan PT Telkom.
http://www.telkom.co.id/arief-yahya-dan-wamenhub-gelar-aksi-penyelamatan-penyu.html