Sabtu, 27 Desember 2014

Telkomsel Penyelamat Penyu



Dirut Telkom Arief Yahya dan Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono melakukan Aksi Penyelamatan Penyu ditandai dengan melepas tukik (anak penyu) di pantai Boom Banyuwangi pada Kamis (31/7). Kegiatan yang disaksikan pengunjung pantai ini merupakan program peduli sosial atau CSR (Corporate Social Responsibility) yang dilakukan Telkom sebagai pelestarian lingkungan.

Arief Yahya mengatakan hal ini menjadi satu bentuk kepedulian Telkom pada pelestarian lingkungan hidup, khususnya untuk penyelamatan dan pelestarian penyu yang ada di pantai Boom ini. Pantai Boom sendiri merupakan salah satu tempat pendaratan penyu di Banyuwangi, selain di Pantai Sukamade. Sayangnya populasinya makin hari makin sedikit dan cenderung punah.

”Alasan inilah utamanya yang mendasari Telkom untuk membangun Taman Digital Telkom (Taman Telkom) di kawasan Pantai Boom Banyuwangi. Selain, tentu saja, Pantai Boom merupakan salah satu tempat favorit destinasi wisata keluarga di Banyuwangi, selain Watu Dodol,” tukasnya.

Dari artikel diatas bisa kita ketahui bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika berbeda dan tidak boleh dicampur adukkan satu sama lain. Bisnis berorientasi untuk mendapatkan keuntungan tanpa mengidahkan etika dan moralitas sedangkan etika atau moralitas berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik kepada diri sendiri, suatu komunitas masyarakat maupun lingkungan sekitar yang bertujuan untuk pelestariannya.

Dengan mengadakan kegiatan seperti yang di lakukan PT Telkomsel, maka Telkom telah mengimplementasikan norma dan moralitas untuk menunjang kelangsungan dan maksud serta tujuan kegiatan bisnisnya. Tujuan atau sasaran Telkom dalam aksi penyelamatan penyu ini adalah agar dapat menyadarkan masyarakat bahwa pentingnya melestarikan penyu, salah satu peran penyu adalah dapat menyeimbangkan ekosistem yang ada di laut.
Prinsip – Prinsip Etika Bisnis

1.        Prinsip Otonomi
Prinsip dimana pelaku bisnis memiliki kebebasan untuk mengambil keputusan yang dinilainya baik dan dapat dipertanggungjawabkan.  Dengan memilih pelestarian penyu maka PT Telkom telah memilih keputusan yang baik karena penyu dinilai dapat menyeimbangkan ekosistem laut sehingga dapat menguntungkan manusia.

2.        Prinsip Kejujuran
Kejujuran dalam pemenuha syarat – syarat perjanjian, transaksi barang dan jasa, dan kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam perusahaan, namun seringkali Telkom tidak bisa jujur dengan produknya misalnya saja saat mengaktifkan layanan kuota internet disana tertulis daftar harga Rp. 65.000/ 2 gb namun pada kenyataanya pulsa terpotong Rp. 75.000 dengan kuota yang sama.

3.        Prinsip Keadilan
Prinsip yang menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya kasus tersebut diatas maka PT Telkom tidak memegang prinsip keadilan karena PT Telkom tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan transaksi yang telah disepakati.

4.        Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip yang menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Pihak PT. Telkom hanya memikirkan keuntungannya sendiri karena dari pihak customer merasa dirugikan dengan kasus diatas.

5.        Prinsip Integritas Moral
Prinsip yang dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dalam menjalankan bisnisnya tetap menjaga nama baiknya dan nama baik perusahaan. Dengan kegiatan CSR ini PT Telkom dapat menjaga nama baik perusahaan dan dapat memperkenalkan produk- produknya kepada masyarakat luas.

Dengan mengadakan aksi seperti yang dilakukan oleh Telkom maka PT Telkom telah melakukan kebiasaan atau budaya moral dalam kegiatan bisnis yang dianut oleh perusahaan telkom dari satu generasi ke generasi yang lain karena PT Telkom telah melakukan kegiatan CSR ini sejak mulai didirikan perusahaan Telkom bukan hanya pelestarian lingkungan tapi PT. Telkom juga melakukan aksi kemanusiaan. Dengan melakukan CSR ini PT Telkom berharap akan menjadikan PT Telkom berbeda dengan perusahaan lainnya sebagai inti dari kekuatan PT Telkom.





http://www.telkom.co.id/arief-yahya-dan-wamenhub-gelar-aksi-penyelamatan-penyu.html

Selasa, 04 November 2014

Untung Ok !!! Amal Ok !!!



Dikutip dari Liputan6.com, Kuningan - Pundi Amal SCTV kembali menggelar road show unit kesehatan keliling. Acara tersebut dilangsungkan selama 3 hari di 3 wilayah kecamatan, di Kabupaten Kuningan yang berbatasan dengan kabupaten lain. 

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (6/5/2014), road show itu akan diisi dengan pengobatan gratis untuk masyarakat dan pemeriksaan gigi bagi murid sekolah dasar.

Selain menggelar road show kesehatan keliling sebelumnya pundi amal sctv juga seringkali melakukan kegiatan serupa seperti diantaranya : donor darah pundi amal sctv serta menyediakan sarana, prasarana dan pola pendidikan yang berorientasi pada pembentukan karakter anak.
Beberapa faktor pendukung implementasi etika bisnis :
Dengan diadakannya pundi amal sctv dengan berbagai kegiatan yang ada didalamnya membuktikan bahwa :

1. Adanya kepedulian terhadap mutu kehidupan kerja oleh manajer atau peningkatan“Quality of Work Life “
2.   Adany “ trust crisis “ dari publik kepada perusahaan
3.   Adanya peningkatan kekuatan control dari Lsm
4.   Tumbuhnya kekuatan publisitas dari media
5. Adanya transformasi organisasi dari “ transaction oriented “ menjadi “ relation oriented “

Beberapa prinsip yang dipegang oleh sctv diantaranya :

1.   Prinsip keadilan
Prinsip yang menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan. Dengan adanya pundi amal sctv, maka sctv telah memberikan kesempatan kesehatan yang sama kepada masyarakat yang kurang mampu, karena setiap warga negara indonesia mempunyai hak yang sama sesuai dengan UUD 45

2.   Prinsip integritas moral
Prinsip yang dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dalam menjalankan bisnisnya tetap menjaga nama baiknya dan nama baik perusahaan.

3.   Prinsip saling menguntungkan ( mutual benefit principle )
Prinsip yang menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dengan adanya pundi amal sctv, sctv juga bisa memperkenalkan / mempromosikan produknya seperti program – program yang dibuat sehingga masyarakat yang mengikuti acara tsb bisa mengetahui dengan baik program – program tsb. Sedangkan masyarakat mendapatkan pengobatan gratis.

Dengan diadakannya pundi amal sctv secara rutin, maka sctv telah membuat suatu budaya pada perusahaanya dengan suatu prinsip, nilai atau norma tertentu yang dianggap sebagai inti kekuatan dari suatu perusahaan yang membedakan dengan perusahaan yang lain.

Budaya perusahaan sendiri adalah suatu kebiasaan atau budaya moral dalam kegiatan bisnis yang dianut oleh suatu perusahaan dari suatu generasi ke generasi yang lain.

Dari sini bisa dilihat bahwa walaupun sctv berorintasi memaksimalkan keuntungan, tapi sctv mengidahkan etika dan moralitas yang berlaku secara universal serta mengimplementasikan norma dan moralitas tersebut untuk menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.

http://news.liputan6.com/read/2045994/antusias-warga-di-pengobatan-umum-dan-gigi-gratis-pundi-amal-sctv

Sabtu, 18 Oktober 2014

Tugas Etika Bisnis



AKAL BULUS SANG PENGUSAHA NAKAL


Makanan ringan adalah makanan yang sangat diminati oleh semua kalangan masyarakat terutama anak – anak dan remaja. Saat kita berkunjung ke suatu swalayan ataupun supermarket, kita dapat menemukan beraneka ragam makanan ringan yang dikemas secara menarik sehingga dapat menimbulkan hasrat konsumen untuk membelinya.

Melihat fenomena ini PT. X turut serta memproduksi makanan ringan yang berbentuk biskuit setelah mengakuisisi divisi biskuit milik perusahaan D pada tahun 2007, sehingga menjadikan PT. X sebagai produsen biskuit terbesar di dunia. Salah satu produk dari PT. X ini adalah wafer O, namun setelah beberapa bulan berada dipasaran produk ini ditarik dari pasarannya karena diduga mengandung bahan dasar susu dari melamin yang berasal dari china.
 
Melamin adalah suatu zat organik dengan struktur kimia C3H6N6 atau dengan nama IUPAC 1,3,5-triazine-2,4,6-triamine. Berat molekulnya adalah 126, bentuk kristal putih dan agak sulit terlarut dalam air. Sebelumnya kita tahu bahwa melamin banyak digunakan pada produksi plastik seperti untuk pembuatan alat makan, biasanya untuk ini digunakan melamin resin,yaitu kombinasi melamin dan formaldehid.

Melamina adalah trimer dari sianamida, dan seperti sianamida, ia mengandung 66% nitrogen (berdasarkan massa). Ia merupakan metabolit dari siromazina, sejenis pestisida. Melamina terbentuk dalam tubuh mamalia yang mengkonsumsi siromazina.Dilaporkan juga siromazina diubah menjadi melamina pada tanaman. Melamin biasa didapat sebagai kristal putih. Melamin biasanya digunakan untuk membuat plastik, lem, dan pupuk.

Food and Drugs Administrator ( Badan Makanan dan Obat ) Amerika serikat menyatakan bahwa kandungan melamin yang dapat ditoleransi adalah 0,63 mg per kg berat dan apabila kadar ini dilanggar maka akan mengakibatkan penyumbatan kandung kemih, zat kimia ini bisa menyebabkan batu ginjal dan gagal ginjal, khususnya pada bayi. Ketika dicerna,metabolisme menghasilkan amonia di dalam tubuh yang menyebabkan kegagalan ginjal sehingga dapat berujung kematian.

Diduga bahan dasar susu bermelamin ini digunakan sebagai bahan dasar dan campuran wafer O. Bahan dasar terletak pada bagian krim tengah yang berwarna putih dan bahan campuran pada krim cokelat di bagian tengahnya. Dugaan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk produk wafer O ini diperkuat dengan tercantumnya kode produksi ‘ML’ yang berarti produk tersebut diproduksi di luar negeri (di luar Indonesia).

Dilihat dari segi etika bisnis, perusahaan ini tidak mematuhi peraturan dan norma – norma yang berlaku diindonesia, diantaranya UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. 

Disini bisa dilihat perusahaan tersebut tidak mempunyai moralitas, hanya karena ingin mendapatkan keuntungan yang besar perusahaan tersebut menghalalkan segala cara, tanpa memperhitungan bahan yang dipakai bisa membahayakan atau tidak pada kondisi kesehatan konsumen. Sedangkan perusahaan itu tahu bahwa produk tersebut berbahaya bagi kesehatan konsumennya. Beruntung BPOM segera mengetahui bahwa produk tersebut berbahaya dan segera ditarik dari pasaran.




http://www.ylki.or.id/