AKAL BULUS SANG PENGUSAHA NAKAL
Makanan ringan
adalah makanan yang sangat diminati oleh semua kalangan masyarakat terutama
anak – anak dan remaja. Saat kita berkunjung ke suatu swalayan ataupun
supermarket, kita dapat menemukan beraneka ragam makanan ringan yang dikemas
secara menarik sehingga dapat menimbulkan hasrat konsumen untuk membelinya.
Melihat
fenomena ini PT. X turut serta memproduksi makanan ringan yang berbentuk
biskuit setelah mengakuisisi divisi biskuit milik perusahaan D pada tahun 2007,
sehingga menjadikan PT. X sebagai produsen biskuit terbesar di dunia. Salah
satu produk dari PT. X ini adalah wafer O, namun setelah beberapa bulan berada
dipasaran produk ini ditarik dari pasarannya karena diduga mengandung bahan
dasar susu dari melamin yang berasal dari china.
Melamin adalah suatu zat organik
dengan struktur kimia C3H6N6 atau dengan nama IUPAC
1,3,5-triazine-2,4,6-triamine. Berat molekulnya adalah 126, bentuk kristal
putih dan agak sulit terlarut dalam air. Sebelumnya kita tahu bahwa melamin
banyak digunakan pada produksi plastik seperti untuk pembuatan alat makan,
biasanya untuk ini digunakan melamin resin,yaitu kombinasi melamin dan
formaldehid.
Melamina adalah trimer dari sianamida, dan seperti sianamida, ia
mengandung 66% nitrogen (berdasarkan massa). Ia merupakan metabolit dari siromazina, sejenis pestisida. Melamina terbentuk dalam tubuh
mamalia yang mengkonsumsi siromazina.Dilaporkan juga siromazina diubah menjadi
melamina pada tanaman. Melamin biasa didapat sebagai
kristal putih. Melamin biasanya digunakan untuk membuat plastik, lem, dan
pupuk.
Food and Drugs Administrator (
Badan Makanan dan Obat ) Amerika serikat menyatakan bahwa kandungan melamin
yang dapat ditoleransi adalah 0,63 mg per kg berat dan apabila kadar ini
dilanggar maka akan mengakibatkan penyumbatan kandung kemih, zat kimia ini bisa
menyebabkan batu ginjal dan gagal ginjal, khususnya pada bayi. Ketika
dicerna,metabolisme menghasilkan amonia di dalam tubuh yang menyebabkan
kegagalan ginjal sehingga dapat berujung kematian.
Diduga bahan dasar susu
bermelamin ini digunakan sebagai bahan dasar dan campuran wafer O. Bahan dasar terletak pada bagian krim
tengah yang berwarna putih dan bahan campuran pada krim cokelat di bagian
tengahnya. Dugaan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk produk wafer O ini diperkuat
dengan tercantumnya kode produksi ‘ML’ yang berarti produk tersebut diproduksi
di luar negeri (di luar Indonesia).
Dilihat dari
segi etika bisnis, perusahaan ini tidak mematuhi peraturan dan norma – norma
yang berlaku diindonesia, diantaranya UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak
konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa
serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi
dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Disini bisa dilihat perusahaan tersebut tidak mempunyai
moralitas, hanya karena ingin mendapatkan keuntungan yang besar perusahaan
tersebut menghalalkan segala cara, tanpa memperhitungan bahan yang dipakai bisa
membahayakan atau tidak pada kondisi kesehatan konsumen. Sedangkan perusahaan
itu tahu bahwa produk tersebut berbahaya bagi kesehatan konsumennya. Beruntung
BPOM segera mengetahui bahwa produk tersebut berbahaya dan segera ditarik dari
pasaran.
http://www.ylki.or.id/