Sabtu, 18 Oktober 2014

Tugas Etika Bisnis



AKAL BULUS SANG PENGUSAHA NAKAL


Makanan ringan adalah makanan yang sangat diminati oleh semua kalangan masyarakat terutama anak – anak dan remaja. Saat kita berkunjung ke suatu swalayan ataupun supermarket, kita dapat menemukan beraneka ragam makanan ringan yang dikemas secara menarik sehingga dapat menimbulkan hasrat konsumen untuk membelinya.

Melihat fenomena ini PT. X turut serta memproduksi makanan ringan yang berbentuk biskuit setelah mengakuisisi divisi biskuit milik perusahaan D pada tahun 2007, sehingga menjadikan PT. X sebagai produsen biskuit terbesar di dunia. Salah satu produk dari PT. X ini adalah wafer O, namun setelah beberapa bulan berada dipasaran produk ini ditarik dari pasarannya karena diduga mengandung bahan dasar susu dari melamin yang berasal dari china.
 
Melamin adalah suatu zat organik dengan struktur kimia C3H6N6 atau dengan nama IUPAC 1,3,5-triazine-2,4,6-triamine. Berat molekulnya adalah 126, bentuk kristal putih dan agak sulit terlarut dalam air. Sebelumnya kita tahu bahwa melamin banyak digunakan pada produksi plastik seperti untuk pembuatan alat makan, biasanya untuk ini digunakan melamin resin,yaitu kombinasi melamin dan formaldehid.

Melamina adalah trimer dari sianamida, dan seperti sianamida, ia mengandung 66% nitrogen (berdasarkan massa). Ia merupakan metabolit dari siromazina, sejenis pestisida. Melamina terbentuk dalam tubuh mamalia yang mengkonsumsi siromazina.Dilaporkan juga siromazina diubah menjadi melamina pada tanaman. Melamin biasa didapat sebagai kristal putih. Melamin biasanya digunakan untuk membuat plastik, lem, dan pupuk.

Food and Drugs Administrator ( Badan Makanan dan Obat ) Amerika serikat menyatakan bahwa kandungan melamin yang dapat ditoleransi adalah 0,63 mg per kg berat dan apabila kadar ini dilanggar maka akan mengakibatkan penyumbatan kandung kemih, zat kimia ini bisa menyebabkan batu ginjal dan gagal ginjal, khususnya pada bayi. Ketika dicerna,metabolisme menghasilkan amonia di dalam tubuh yang menyebabkan kegagalan ginjal sehingga dapat berujung kematian.

Diduga bahan dasar susu bermelamin ini digunakan sebagai bahan dasar dan campuran wafer O. Bahan dasar terletak pada bagian krim tengah yang berwarna putih dan bahan campuran pada krim cokelat di bagian tengahnya. Dugaan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk produk wafer O ini diperkuat dengan tercantumnya kode produksi ‘ML’ yang berarti produk tersebut diproduksi di luar negeri (di luar Indonesia).

Dilihat dari segi etika bisnis, perusahaan ini tidak mematuhi peraturan dan norma – norma yang berlaku diindonesia, diantaranya UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. 

Disini bisa dilihat perusahaan tersebut tidak mempunyai moralitas, hanya karena ingin mendapatkan keuntungan yang besar perusahaan tersebut menghalalkan segala cara, tanpa memperhitungan bahan yang dipakai bisa membahayakan atau tidak pada kondisi kesehatan konsumen. Sedangkan perusahaan itu tahu bahwa produk tersebut berbahaya bagi kesehatan konsumennya. Beruntung BPOM segera mengetahui bahwa produk tersebut berbahaya dan segera ditarik dari pasaran.




http://www.ylki.or.id/